- Polres Batu Bara dan polsek jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C dari 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
- Petugas berhasil mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari lima kasus pencurian dengan pemberatan dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor.
- Pengungkapan kasus di berbagai kecamatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan serta mengantisipasi kejahatan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
SuaraSumut.id - Polres Batubara dan Polsek jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 17 tersangka, terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Lima Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan H alias M dan barang bukti dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
"Petugas mengamankan M (19) dan MF (25) serta mengamankan barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna," ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, pelapor Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Baca Juga:Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
Dalam kasusini polisi mengamankan EK (42) dengan barang bukti satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap HS (17) dan YP (18). Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel," ungkapnya.
Kasus kelima terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan S (36), MRA (25) dan AS (18). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.