- Polrestabes Medan menangkap WNA Malaysia berinisial FCB dan WNI berinisial N pada 19 Agustus 2026.
- Pelaku menyelundupkan puluhan vape narkoba dari Malaysia ke Medan dengan menyembunyikannya di lipatan baju koper.
- Polisi menyita 29 vape narkoba dan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu bandar besar.
SuaraSumut.id - Polrestabes Medan membongkar peredaran vape mengandung narkoba yang diduga memiliki jaringan hingga Malaysia.
Dalam kasus ini, seorang WNA Malaysia berinisial FCB (22) ditangkap bersama kekasihnya N (35) yang merupakan WNI.
Keduanya diamankan petugas pada Rabu (19/8/2026) malam. Dari tangan pasangan tersebut, polisi menyita total 29 pcs vape atau pod yang diduga mengandung narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape narkoba di wilayah Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FCB dan N di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Ketika diamankan, keduanya berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan dalam tas ransel," katanya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan malam itu juga dengan menggeledah kamar kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Hasilnya, ditemukan lima vape narkoba tambahan serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai sekitar Rp66 juta yang disimpan di dalam brankas.
Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan hasil transaksi narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bukti penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
Namun, masih Rafli menerangkan, modus penyelundupan yang dilakukan FCB menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Rafli, FCB sebelumnya telah membawa vape narkoba dari Malaysia menuju Medan dengan cara menyembunyikannya di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper.
Pada Juli 2026, FCB disebut membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri melalui Bandara Internasional Kualanamu. Barang tersebut lolos pemeriksaan dan seluruhnya kemudian terjual di Medan dengan bantuan N.
“Pelaku menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper,” ungkap Rafli.
Tak berhenti pada aksi pertama, FCB kembali melakukan penyelundupan. Kali ini, dia membawa 40 pcs vape narkoba dari Malaysia menggunakan modus serupa.
Sebagian barang tersebut berhasil diedarkan sebelum polisi membongkar jaringan mereka. Saat penangkapan, petugas menyita 29 pcs yang disebut sebagai sisa dari total 40 pcs vape narkoba yang dibawa FCB.