- Polrestabes Medan menangkap WNA Malaysia berinisial FCB dan WNI berinisial N pada 19 Agustus 2026.
- Pelaku menyelundupkan puluhan vape narkoba dari Malaysia ke Medan dengan menyembunyikannya di lipatan baju koper.
- Polisi menyita 29 vape narkoba dan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu bandar besar.
Rafli mengungkapkan, FCB dan N awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan bisnis peredaran narkoba di Kota Medan.
N disebut berperan membantu menjual barang tersebut kepada sejumlah orang yang dikenalnya di Medan. Sementara FCB diketahui tidak hanya mengedarkan narkoba di Indonesia, tetapi juga memiliki aktivitas serupa di Malaysia.
Dalam pengembangan kasus, Rafli menegaskan, pihaknya memburu sosok yang diduga menjadi bos FCB dan berada di Malaysia.
Oleh karenanya, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran vape narkoba tersebut.
Kontributor : M. Aribowo