- Akademisi berinisial ABS di Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak oleh Polda Sumut pada Agustus 2026.
- Penyidik mengenakan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara kepada tersangka.
- Pelapor meminta kepolisian segera menahan tersangka karena kasus penelantaran tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
SuaraSumut.id - Seorang akademisi di Medan, Sumatera Utara, berinisial ABS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Hal ini diketahui setelah penasehat hukum pelapor Lucia Lastiur Lumban Raja, Benri Pakpahan mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/8/2026).
Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024, sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.
"Kedatangan kita untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak,” kata Benri, melansir Antara, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan SP2HP yang diterima, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Baca Juga:Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ABS.
"Dari pasal yang disangkakan, ancamannya lima tahun. Secara objektif bisa dilakukan penahanan. Tetapi kita berharap, itu merupakan kewenangan penyidik," ucapnya.
Ia mengatakan penahanan diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan karena perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga:Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA
"Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan kita berharap dilakukan penahanan supaya prosesnya lebih cepat, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun," jelas Benri.
Meski demikian, Benri menegaskan pihaknya menyerahkan keputusan terkait penahanan kepada penyidik.
Sementara itu, Lucia mengatakan ABS yang merupakan suaminya, berharap penetapan tersangka tersebut segera ditindaklanjuti dengan proses hukum, termasuk penahanan.
"Harapan saya, tersangka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga segera ditahan sebagai efek jera. Karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik, seorang tenaga pendidik,” kata Lucia.
Menurut Lucia, pihak keluarga sebelumnya telah melakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Dari pihak keluarga sudah pernah dilakukan mediasi, namun upaya tersebut gagal,” ujarnya.