- Akademisi berinisial ABS di Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak oleh Polda Sumut pada Agustus 2026.
- Penyidik mengenakan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara kepada tersangka.
- Pelapor meminta kepolisian segera menahan tersangka karena kasus penelantaran tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
Lucia mengungkapkan dirinya dan ABS hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.
Namun, kata Lucia, hingga kini belum ada penyelesaian maupun upaya dari pihak ABS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka,” katanya.
Lucia sebelumnya mengaku anaknya tidak pernah mendapatkan nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun.
Baca Juga:Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dengan ABS.
“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” kata Lucia.
Lucia berharap proses hukum terhadap ABS dapat segera dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya serta anaknya.
“Harapannya segera ditahan, bukan hanya penetapan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan agar ada efek jera," kata Lucia.
Baca Juga:Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA