Kuasa Hukum Minta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba Direhabilitasi

Menurutnya, akan mudah untuk ke-14 korban penyalahgunaan narkoba atau kliennya dipindahkan untuk rehabilitasi.

Eko Faizin
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:01 WIB
Kuasa Hukum Minta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba Direhabilitasi
Kuasa Hukum anggota DPRD Labuhanbatu Utara dan rekan-rekannya Irwansyah Putra Nasution SH. [Ist]

SuaraSumut.id - Sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama beberapa orang lainnya diamankan personel Polres Asahan di salah satu Hotel di Kota Kisaran, beberapa waktu lalu.

Irwansyah Putra Nasution SH, kuasa hukum lima anggota DPRD yang ditangkap bersama 9 orang tersebut berharap kliennya direhabilitasi. Ke-14 orang tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

“Di UU Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung, korban penyalahguna direhabilitasi,” kata Irwansyah dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/8/2021)/

Pria yang kerap disapa Ibey Nasution membeberkan bahwa mereka sudah mengajukan permohonan tersebut.

Hal ini (assessment-red) diajukan agar kliennya bisa segera pindah dari balik jeruji untuk menjalani rehabilitasi.

“Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan,” ujar Ibey.

Menurutnya, akan mudah untuk ke-14 korban penyalahgunaan narkoba atau kliennya dipindahkan untuk rehabilitasi mengingat bahwa memang para klien nya bukan pengedar narkoba, melainkan sebagai korban.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta agar salah satu klien dapat dibantarkan, lantaran menderita sakit gula akut.

“Kita khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar virus Covid-19. Penyakit gula atau jantung salah satu pemicu virus tersebut,” pintanya.

Ibey juga mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Asahan. Tapi sebagai kuasa hukum 5 anggota DPRD Labura dan rekan-rekannya, kita akan perjuangkan hak-hak dasar klien yang dilindungi undang-undang.

Sebelumnya, untuk diketahui lima Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya diamankan dari ruangan karaoke di salah satu hotel di Kota Kisaran, pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Ke-14 orang, dimana ada lima oknum DPRD Labura ini diamankan oleh Satuan Jatanras Polres Asahan, saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari hasil tes yang dilakukan Polres Asahan, 14 orang dinyatakan positif amfetamin dengan peran hanya pengguna atau mengkonsumsi narkotika.

Berdasarkan data diperoleh, dari ke-14 orang, terdapat lima orang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, masing-masing Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD PAN), dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD asal Partai Hanura).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini