SuaraSumut.id - Sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama beberapa orang lainnya diamankan personel Polres Asahan di salah satu Hotel di Kota Kisaran, beberapa waktu lalu.
Irwansyah Putra Nasution SH, kuasa hukum lima anggota DPRD yang ditangkap bersama 9 orang tersebut berharap kliennya direhabilitasi. Ke-14 orang tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
“Di UU Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung, korban penyalahguna direhabilitasi,” kata Irwansyah dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/8/2021)/
Pria yang kerap disapa Ibey Nasution membeberkan bahwa mereka sudah mengajukan permohonan tersebut.
Hal ini (assessment-red) diajukan agar kliennya bisa segera pindah dari balik jeruji untuk menjalani rehabilitasi.
“Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan,” ujar Ibey.
Menurutnya, akan mudah untuk ke-14 korban penyalahgunaan narkoba atau kliennya dipindahkan untuk rehabilitasi mengingat bahwa memang para klien nya bukan pengedar narkoba, melainkan sebagai korban.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta agar salah satu klien dapat dibantarkan, lantaran menderita sakit gula akut.
“Kita khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar virus Covid-19. Penyakit gula atau jantung salah satu pemicu virus tersebut,” pintanya.
Ibey juga mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Asahan. Tapi sebagai kuasa hukum 5 anggota DPRD Labura dan rekan-rekannya, kita akan perjuangkan hak-hak dasar klien yang dilindungi undang-undang.
- 1
- 2