"Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.
Tahun lalu, harga tes PCR COVID-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini dikeluarkan resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.
Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan ke Rp 450 Ribu, Hotman Paris Lega
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.
Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Belakangan harga tes PCR di Indonesia disebut sangat mahal jika dibandingkan dengan biaya tes PCR di beberapa negara lain. India misalnya, mematok harga tes PCR di kisaran Rp 100 ribu.
Baca Juga:Telak! dr Tirta ke Faldo Maldini: Jangan Pernah Takut sama Gambar Kawan, Mari Ngopi
Di Negeri Mahatma Gandhi itu tes PCR dipatok Rp 96 ribu saja atau hanya sekitar 10 persen dari tarif batas atas yang ditentukan Pemerintah RI.