Wali Kota Padangsidimpuan Ditegur Terkait Insentif Nakes, Begini Kata Edy Rahmayadi

Edy mengaku, saat ini pemerintah sangat membutuhkan para tenaga nakes sebagai garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.

Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan Ditegur Terkait Insentif Nakes, Begini Kata Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguran itu terkait dengan insentif tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung cair.

Terkait hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi berjanji akan memastikan kebenaran kabar itu terlebih dahulu.

"Saya rasa gak mungkin, tapi nanti coba saya cek dulu ya," kata Edy, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).

Jika para nakes itu benar-benar tidak dibayar, kata Edy, maka itu termasuk hal yang salah dan akan ditindak tegas.

Baca Juga:Kata Tetangga, Dinar Candy Dipenjara

"Jika memang betul saya akan tindak tegas karena perbuatan itu sangat salah," kata Edy.

Edy mengaku, saat ini pemerintah sangat membutuhkan para tenaga nakes sebagai garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.

"Saat ini kita butuh dengan nakes, jadi sangat salah kalau tidak dibayar," jelasnya.

Diketahui, teguran tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.

Dalam surat disebutkan bahwa Pemkot Padangsidimpuan belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun ajaran 2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.

Baca Juga:Survei: 1 dari 10 Orang Indonesia Alami Gangguan Berkemih

Hal itu diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.

"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Wali Kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020. Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021. Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021," bunyi teguran dikutip, Rabu (18/8/2021).

Kepala Dinas Kominfo Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution mengatakan, tengah melakukan pengecekan terkait hal itu.

"Ini saya lagi coba hubungi Kepala Dinas Kesehatan, mau saya tanyakan dulu. Sabar ya, nanti saya informasikan perkembagannya bagaimana," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini