Bisnis Madu Almarhum Ustaz Arifin Ilham Digugat, Keluarga Terkejut

Terlebih lagi pemilik HAKI bisnis madu Az Zikra itu adalah almarhum Ustaz Arifin Ilham.

Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Bisnis Madu Almarhum Ustaz Arifin Ilham Digugat, Keluarga Terkejut
Ustaz Arifin Ilham. [Instagram]

SuaraSumut.id - Bisnis madu Az Zikra milik almarhum Ustaz Arifin Ilham digugat dalam perkara hak kekayaan intelektual (HAKI).

Gugatan diajukan Yayasan Az Zikra ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Madu Az Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Az Zikra. Yayasan itu menggugat karena merek madu sama dengan nama Yayasan Az Zikra.

Mereka menuntut agar merek madu tersebut segera diubah. Gugatan itu telah memasuki tahap pengabulan gugatan. Sidang bakal dilanjutkan 2 September 2021 mendatang.

Baca Juga:8 Fakta Ma Dong Seok, dari Pelatih Gulat Sampai Jadi Superhero Marvel

Kakak ipar almarhum Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier mengaku terkejut saat tahu adanya gugatan terhadap madu Az Zikra. 

"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," kata Nazmi, melansir Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Ia mengaku, gugatan yang dilayangkan perihal nama Az Zikra pada mereka madu Ustaz Arifin Ilham.

"Iya perihal nama. Itu yang menggugat Yayasan Az Zikra. Muhammad Jafar yang tergugat itu," sambungnya lagi.

Diirnya heran mengapa Yayasan Az Zikra terlibat dalam urusan pribadi. Terlebih lagi pemilik HAKI bisnis madu Az Zikra itu adalah almarhum Ustaz Arifin Ilham.

Baca Juga:Tersentuh Dengar Lantunan Ayat Alquran, Dua Sahabat Ini Masuk Islam

"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," katanya.

Nazmi mengatakan, HAKI pada produk madu dengan yayasan tidaklah sama.

"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itukan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian," terangnya.

"Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini