Tanpa tanda tangan suami pasien, kata Deny, pihak rumah sakit tidak bisa klaimkan ke Kemenkes. Namun, suami pasien belum datang guna pengajuan klaim.
"Setelah perhitungan, yang ditagihkan ke pasien Rp 87 juta. Sedangkan Rp 366 juta akan kita tagihkan ke Kemenkes," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:9 Langkah Cara Dapat Bundle Bunny Maniac FF