- Persaudaraan Pemulung menggelar aksi damai di Jalan Karya Medan pada Senin, 28 September 2026.
- Massa menolak pemasangan spanduk PT DPM karena lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan Negeri Medan.
- Kuasa hukum pemenang lelang menyayangkan aksi penolakan eksekusi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
SuaraSumut.id - Sekelompok massa mengatasnamakan Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas memprotes pemasangan spanduk yang dilakukan oleh PT DPM di lokasi lahan Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Massa menilai pemasangan spanduk tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
Pada Senin, 28 September 2026, puluhan massa mendatangi lokasi pemasangan spanduk dan beraksi menyampaikan aspirasi damainya.
Salah satu perwakilan massa menegaskan bahwa objek lahan tersebut masih berstatus sengketa dan sedang diuji secara hukum melalui Gugatan Perdata nomor 272/Pdt.G/2026/PN Mdn.
"Objek yang akan dieksekusi saat ini masih dalam sengketa hukum dan perkara tersebut belum diputus. Sesuai asas hukum dan rasa keadilan, eksekusi harus ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Chairuriza Tanjung menegaskan, kehadiran pihaknya bersama massa di lokasi merupakan bentuk pendampingan hukum dan penolakan atas langkah juru sita yang dinilai prematur.
"Kami hadir di sini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, Husni Riyadi. Objek yang hendak dieksekusi saat ini masih berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tengah berjalan di PN Medan," ujar Rudy.
Perkara pokok yang diajukan pihaknya masih dalam proses persidangan dan direncanakan akan memasuki tahap pemeriksaan setempat dalam waktu dekat. Namun, pihak warga dikagetkan dengan munculnya surat pemberitahuan eksekusi yang mendadak.
Menanggapi aksi tersebut, kuasa hukum pemenang lelang, Arya Agustinus Purba dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, menyayangkan adanya aksi penolakan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan adanya aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang menurut kami justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, aksi tersebut melibatkan masyarakat yang tentu tidak semuanya memahami duduk perkara dan aspek hukum dari objek eksekusi," katanya yang dikutip media.