SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi (PTPE) mendapat participating interest (PI) sebesar 10 persen pengelolaan migas Blok B. Hal itu sesuai dengan Permen ESDM nomor 37 tahun 2016.
"Pengelolaan PI 10 persen migas Blok B untuk Aceh Utara telah mencapai kesepakatan," kata Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Penerimaan hak partisipasi itu sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di Aceh Utara. Penerimaan tersebut berdampak meningkatnya pendapatan asli daerah.
"Wilayah kerja migas Blok B sejak 1974 dikelola Mobil Oil sampai kemudian dua tahun terakhir dikelola Pertamina Hulu Energi. Namun, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan apa pun, termasuk hak partisipasi," katanya.
Baca Juga:6,22 Juta Warga di DKI Jakarta Telah Divaksin Dua Dosis
Proses penawaran PI melibatkan lintas sektoral baik kontraktor kontrak kerja sama sebagai operator, Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator.
Selain itu, kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga pemerintah kabupaten melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI.
Berdasarkan penawaran tersebut, kata Razali, Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan PI 10 persen kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh PT Pase Energi Migas sebagai holding.
"Pengelolaan ini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Aceh Utara. Kami akan terus memperjuangkan hak Aceh Utara di wilayah kerja migas Blok B, sehingga kekayaan alam daerah bermanfaat bagi pembangunan Aceh Utara," tukasnya.
Baca Juga:Waspada Covid-19 Varian MU, Luhut Minta Warga Tak Euforia Kasus Turun