Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Sumut Dituntut Hukuman Mati

hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis.

Suhardiman
Selasa, 07 September 2021 | 07:30 WIB
Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska "masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil", dijawab oleh korban R "jangan gitulah Pak", dan terdakwa mengatakan "Ya, udah sabar dululah," kata JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.

Karena terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, ia menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam. Terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.

"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," tukasnya.

Baca Juga:Polisi Ini Gagah saat Malak Supir Truk, Saat Diperiksa Ternyata ...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini