Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi

pelaku menyerahkan diri setelah merasa dihantui perasaan ketakutan, khawatir setelah membunuh korban.

Suhardiman
Rabu, 15 September 2021 | 14:45 WIB
Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi
Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SD di Nias. [Ist]

Ia mengatakan, motif tersangka EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.

"Dikarenakan korban memaki-maki tersangka dengan perkataan kotor," bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

"Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Pemerintah Indonesia Tiru Olimpiade Tokyo di PON XX Papua

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini