OMS Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Dosen yang Dipenjara Karena UU ITE

Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.

Suhardiman
Jum'at, 17 September 2021 | 11:36 WIB
OMS Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Dosen yang Dipenjara Karena UU ITE
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

SuaraSumut.id - Sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widod (Jokowi).

Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.

"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, karena kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Baca Juga:BTN Catat KPR di Sumut Tertinggi di Indonesia, Dampak Jutaan Pernikahan Saat Wabah

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Seharusnya perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS itu dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala. Jika perlu dengan mediasi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam surat amnesti tersebut disampaikan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa implementasi UU ITE perlu menjunjung tinggi keadilan.

Keputusan hukum terhadap kritik Saiful Mahdi tidak sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena vonis serupa dapat menimpa siapa saja karena ukuran perbuatan pidana yang dilarang tidak jelas," ujar Direktur Flower Aceh itu.

Baca Juga:Putuskan Berhijab, Begini Penampilan Shandy Purnamasari 'Crazy Rich Malang' yang Kece Abis

Melalui surat dan atas dasar kemanusiaan, lanjut Riswati, mereka berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada dosen Fakultas MIPA USK Banda Aceh tersebut.

"Pemenjaraan seorang dosen dengan kepakaran yang diakui di bidangnya serta berkomitmen tinggi terhadap kejujuran dan kemanusiaan adalah kerugian bagi kita semua," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini