Dor! Seorang Ibu di Asahan Tertembak Senapan Anaknya Sendiri saat Kumpulkan Sawit

Korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 26 September 2021 | 09:44 WIB
Dor! Seorang Ibu di Asahan Tertembak Senapan Anaknya Sendiri saat Kumpulkan Sawit
Senapan angin milik JS (40) yang tiba-tiba meletus dan mengenai ibunya sendiri. [Digtara.com]

SuaraSumut.id - Nasib malang menimpa seorang ibu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai tertembak oleh anaknya sendiri.

Insiden tertembaknya ibu itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Jumat (24/9/2021) lalu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan pria berinisial JS (40) yang merupakan anak kandung korban. Ia diamankan di Polsek Pulau Raja. Sedangkan sang ibu harus dirawat di rumah sakit.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi SH, Sabtu (25/9/2021) membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga:Pria Asal Pasaman Barat Perkosa Gadis di Kebun Sawit, Modusnya Dijanjikan Kerja

Ia menjelaskan saat peristiwa terjadi pada hari Jumat sekira pukul 13.30 WIB, korban berinisial RM sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun dekat rumah mereka.

Pada saat korban mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata.

Di waktu yang bersamaan, korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.

Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.

“Mendengar informasi tersebut, Kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara(TKP) kemudian Dua Jam setelah Kejadian kami berhasil mengamankan Pelaku JS dan barang bukti Berupa 1 Unit Senapan Angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” jelas AKP Mara Lidang Harahap SH.

Baca Juga:Damai, Pasangan Preman yang Palak Pedagang Pasar Sambu Baru Dibebaskan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku dikenakan Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 UU. Darurat No. 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini