Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara berjenjang untuk mendapatkan kesimpulan yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sebagai rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Tentu ini sudah bertingkat (pemeriksaannya) dan tentu kita tanyakan sesuai kewenangannya. Hari ini kita undang Kakanwil dan kita perdalam bagaimana kewenangan dia terhadap kasus yang terjadi," katanya.
Sejauh ini, kata Abyadi, Ombudsman telah memeriksa enam orang termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan kepada warga binaan di Lapas Klas 1A Medan.
"Termasuk dua napi yang dalam video tersebut. Ke depan beberapa pihak akan kita panggil untuk memenuhi dan melengkapi hasil pemeriksaan kita," pungkasnya.
Baca Juga:Profil Abdul Haris Nasution: Jenderal Besar, Konseptor Perang Gerilya dan Dwifungsi ABRI
Kontributor : Muhlis