SuaraSumut.id - Seorang pria di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya selama 3 tahun. Aksi bejat pelaku S (32) dilakukan sejak korban berusia 5 tahun.
"Jadi pelaku membawa anaknya ke kebun saat berusia 5 tahun. Di situ pelaku menyetubuhi korban hingga mengalami pendarahan di kemaluan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (3/9/2021).
Ibu korban yang melihat noda darah di celana dalam anaknya. Ia lalu menanyakannya kepada pelaku. Kepada istrinya pelaku mengatakan kemaluan anak mereka terkena ranting kayu. Jawabannya pelaku ternyata dipercaya istrinya.
Pelaku tidak melakukan perbuatan bejatnya selama lima tahun. Namun saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali menyetubuhi korban. Pelaku kerap melakukan aksinya hingga kini korban berusia 13 tahun. Aksinya dilakukan mereka hanya berdua di rumah.
Baca Juga:Kehamilan Lesti Kejora Terus Digunjing, Rizky Billar: Kami Tidak Merugikan Orang Lain
"Pelaku dan istrinya gantian bekerja. Istrinya bekerja dari pagi hingga siang dan pelaku
bekerja dari siang hingga malam hari," katanya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kepada temannya. Kemudian temannya menceritakan kembali kepada orangtuanya.
Kabar itu sampai ke Kepala Dusun dan ditindaklanjuti dengan melapor kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.