Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Pihak keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung (MA).

Suhardiman
Kamis, 23 September 2021 | 14:08 WIB
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Sibolga.

Pasalnya, oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial UM, terdakwa dugaan kasus pencabulan divonis bebas. Pihak keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA," kata ibu korban, berinisial ES, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (23/9/2021).

UM diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah.

Baca Juga:Tengah Malam, Pencuri Ponsel di Asrama Secata Gunung Kupang Ditangkap

"Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan," katanya.

ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari penelusuran yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Terdakwa juga diancam dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Aneh memang," katanya.

ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan.
Untuk memberikan efek jera, UM seharusnya menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:Miyawaki Sakura Dikabarkan Telah Resmi Bergabung pada Girl Grup HYBE Labels

Apalagi, kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM.

"Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," tukasnya.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini