SuaraSumut.id - Proses ganti rugi lahan warga sepanjang aliran Sungai Bederah dimulai 2022. Dengan adanya ganti rugi lahan masyarakat, maka proses normalisasi Sungai Bederah bakal menjadi lebih mudah.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, saat ini pihaknya dalam proses sosialisasi, mediasi dan pengukuran lahan di sekitar Sungai Bederah.
"Target untuk persiapan 2021 ini bisa tuntas dan proses ganti rugi lahan bisa segera dilaksanakan pada 2022," katanya, melansir Antara, Minggu (3/10/2021).
Ia mengatakan, biaya pembebasan lahanakan dikoordinasikan dengan Pemprov Sumut, dan Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga:Poco C31 Meluncur, Ini Spesifikasinya
"Untuk penanganan Sungai Bederah telah dialokasikan dana konstruksi Kementrian PUPR Rp 45 miliar pada tahun 2022. Dana pengadaan lahan itu kita yang siapkan dari APBD Medan," katanya.
Sedangkan penanganan banjir rob di Medan Utara akan dilakukan dengan membangun tanggul atau dinding penahan, pompa dan kolam retensi. Nantinya kegiatan itu akan dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Sementara itu, Pemkot Medan kebagian untuk membuat detail engineering design (DED) sistem drainase dari bangunan hingga ke kolam retensinya.