Ayah Perkosa Anak Kandung di Simeulue Divonis 200 Bulan Penjara

Terdakwa berinisial Y (37) memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Suhardiman
Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:05 WIB
Ayah Perkosa Anak Kandung di Simeulue Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang ayah pemerkosa anak kandung di Kabupaten Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara.

Terdakwa berinisial Y (37) memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

"Korban merupakan anak kandungnya. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Simeulue Romi Affandi, melansir Antara, Kamis (14/10/2021).

Ia mengaku, jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding. Pasalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga:Penjualan Mobil Kembali Menurun di September, Ini Faktor Pemicunya

 "Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," katanya.

Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini