Tak Hanya Pesawat, Luhut Sebut Wajib Tes PCR Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, syarat wajib tes PCR tidak hanya akan diberlakukan untuk penumpang pesawat. Namun, juga akan diperluas ke transportasi lain.

Riki Chandra
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Tak Hanya Pesawat, Luhut Sebut Wajib Tes PCR Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/M. Yasir)

Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Baca Juga:Luhut: Aturan Wajib Tes PCR Akan Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini