SuaraSumut.id - AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi. Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Agus dicopot karena telah melanggar instruksi Kapolri soal pamer harta.
"Meskipun bukan dia yang melakukan, tetapi kita melihat bahwa dia tahu perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (2/11/2021).
Meski bukan uang Kapolres Tebing Tinggi yang dipamerkan istrinya, kata Panca, tetapi tetap menjadi tanggung jawab suaminya.
Baca Juga:Aturan Terbaru Naik Pesawat: Penumpang Baru Vaksin Sekali Tetap Wajib Tes PCR
Panca mengatakan, itu menjadi konsekuensi bagi anggota Polri. Dirinya menegaskan kepada anggota Polri di wilayahnya yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi.
AKBP Agus dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi jabatan.
Sementara jabatan Kapolres Tebing Tinggi akan diisi AKBP Mochamad Kunto Wibisono yang sebelumnya menjabat Karoops Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).