Gugatan soal Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditolak, Walhi Sumut: Logika Hakim Keliru

beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.

Suhardiman
Jum'at, 05 November 2021 | 18:06 WIB
Gugatan soal Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditolak, Walhi Sumut: Logika Hakim Keliru
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBh Medan mengaku kecewa dengan hasil sidang gugatan terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) atas kepemilikan satwa dilindungi. Pasalnya, mejelis hakim PN Padangsidimpuan memutuskan perbuatan PT NAN tidak melawan hukum dan tidak inkonstitusional.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Doni Latuparisa menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan yang dilakukan perusahaan adalah dalam upaya penyelamatan satwa dari penyelamatan.

"Alasan majelis hakim tentu jelas keliru sebab PT NAN bukan lah lembaga konservasi melainkan koorporasi. Hal itu bisa kita lihat sejak 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut telah nyata memelihara satwa dilindungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin," kata Doni, Jumat (5/11/2021).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 Tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

Baca Juga:Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris

"Melihat aktivitas dari PT NAN, tentunya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan isi amanat UU Nomor 5 Tahun 1990. Dasar kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini juga dalam rangka menegakkan UU nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap perusak lingkungan bertanggungjawab untuk memperbaiki," katanya.

M Alinafia Matondang, tim hukum dari LBH Medan menjelaskan, beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.

Selain itu, keterangan dari saksi ahli yang menyatakan wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) bukan habitat orangutan turut dikesampingkan majelis hakim.

Padahal keterangan tersebut dapat membantah alasan penitipan dari BBKSDA Wilayah Sumut yang menerbitkan berita acara untuk satu satwa Orangutan bersama satwa lain.

"Pernyataan saksi ahli yang kita hadirkan yakni Onrizal, menyatakan bahwa Palas bukan habitat orangutan. Artinya ini menjadi tanda tanya besar kalau kata BKSDA beralasan satwa yang dititipkan tersebut adalah penyerahan dari warga, warga yang mana?" bebernya.

Baca Juga:Banyak Alasan, Fans AS Roma Mulai Muak dengan Jose Mourinho

Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait jadwal sidang yang tidak menentu. Pada prosesnya, lanjut dalam satu persidangan majelis meminta dilakukan sidang lapangan, padahal belum meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli.

Berita Terkait

Warga antusias turut memeriksakan kesehatannya, apalagi kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat desa lainnya.

sumut | 18:45 WIB

"Kami tunggu hari-hari ke depan presiden dan Ketua DPR akan dipanggil. Dan bilamana presiden berhalangan, Ketua DPR berhalangan, kami minta jangan pengecut."

news | 16:28 WIB

Restu mengatakan EPD ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

sumatera | 11:45 WIB

Natasha Rizki mengaku sebal dengan pernyataan seorang ibu tak boleh sakit.

depok | 10:44 WIB

"Calon haji asal Kabupaten Langkat meninggal dunia, sebelum makan di ruang kantin Bir Ali, Asrama Haji Medan, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Yunus.

news | 00:05 WIB

News

Terkini

Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.

News | 17:27 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan menembak kakinya.

News | 15:24 WIB

Polisi terus memburu tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

News | 19:20 WIB

Sejumlah kegiatan akan mengisi event tersebut, di antaranya Miss Global Kids & Teens Indonesia.

News | 17:25 WIB

HSS membuka kesempatan untuk para petinju lokal hingga masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam ajang pamungkas ini.

News | 17:17 WIB

Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

News | 15:49 WIB

Seorang oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi karena punya kerja sampingan jualan sabu.

News | 14:39 WIB

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB
Tampilkan lebih banyak