SuaraSumut.id - Seorang oknum ketua RT di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berinisial SM berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga meraba-raba atau mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
"SM ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Rusdi mengatakan, SM yang juga berprofesi sebagai tukang pijat melancarkan aksinya dengan modus bisa mengobati korban.
SM disebut dengan leluasa melaksanakan aksinya setelah mengancam korban akan menyantet keluarganya jika tidak menuruti permintaannya.
Baca Juga:Gus Muhaimin Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi Tangani Perubahan Iklim
"Peristiwa itu terungkap karena video korban beredar. Hal itu diketahui orangtuanya dan kemudian menanyakan kepada korban," katanya.
Awalnya korban tidak mengaku apa yang terjadi padanya. Setelah diyakinkan oleh orangtuanya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"SM melancarkan aksinyasaat orangtua korban pergi belanja. SM menelepon korban. Setelah mengetahui korban sendiri di rumah, SM datang dan melancarkan aksinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, orangtua korban setelah membuat laporan polisi kemudian mendatani SM.
"SM diamankan keluarga korban lalu disrahkan ke Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga:Tidur Nyaman dan Murah di Pondok Sare
SM dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Budi warsito