SuaraSumut.id - Seorang pria bertatot ditangkap polisi karena menanam ganja di pot bunga rumahnya. Pria itu berinisial MS (43) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya warga yang menanam ganja di belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Senin 8 November 2021.
"Petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan disembunyikan dibelakang rumahnya," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:KPPAD Bali : Orangtua yang Membiarkan Anak Jadi Pekerja Jalanan Bisa Dipidana
MS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.