Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan

Pemecatan tersebut mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Suhardiman
Selasa, 09 November 2021 | 14:36 WIB
Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan
Suasana sidang perdana gugatan anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring di PN Medan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke PN Medan. Pasalnya, Kiki dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Melansir Antara, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada Selasa (9/11/2021).

Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan tersebut, DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumuttidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.

Baca Juga:Resep Sambal Tomat Paling Mudah, Praktis Banget Bisa Awet 3 Hari

Saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.

"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya.

Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.

Gugatan itu telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.

"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," terangnya.

Baca Juga:Saran Dokter Reisa Agar Indonesia Tak Alami Gelombang Ketiga Covid-19

Bahkan ironisnya, sambung dia, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12-4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

"Padahal SK pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini