Ia juga menegaskan, pihaknya akan menggelar untuk proses pidana atas perbuatan Bripka P yang memeras masyarakat.
"ita sudah perintahkan kalau memang memenuhi unsur pidana malam ini, kita gelar Si Propam dengan Satreskrim, kalau memang memenuhi unsur pidana, akan kita proses pidana," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:5 Hal yang Perlu Dilakukan Saat Baru Pindah ke Apartemen