"Di eks HGU ini kami juga berhak memiliki rumah ini, sesuai dengan surat Menteri BUMN yang menyatakan pensiunan diberi hak untuk memiliki perumahan yang sudah ditempati sekian tahun. Di dalam penjelasannya bahwa pensiunan berhak apabila telah memberikan atau membayar kepada negara yang disepakati," ujarnya.
Masidi mengatakan, dari 11 rumah pensiunan, tersisa empat rumah pensiunan yang bertahan di areal tersebut.
"Pada dasarnya kami tinggal empat rumah yang masih bertahan di areal ini yang akan dipergunakan oleh bangunan bangunan yang megah," ucapnya.
Di bawah bayang-bayang penggusuran rumah tersebut, mereka berharap adanya nurani dari pemerintah untuk mencari solusi terbaik persoalan ini.
Baca Juga:Teja Paku Alam Sah Jadi Kiper Nomor Satu Persib, Bakal Jadi Andalan Lawan Persija
"Kiranya hal ini disikapi oleh petinggi petinggi yang ada di Sumatera Utara ini khususnya kepada bapak gubernur kiranya dapat memperhatikan kami tinggal empat rumah ini," katanya.
Demo Lokasi Proyek
Adanya permintaan pengosongan rumah membuat para pensiunan PTPN II tidak tinggal diam. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di pintu depan proyek Ciputra Megapolitan Deli.
Ketua Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M. Alinafiah Matondang mengatakan, aksi unjuk rasa ini digelar setelah beberapa hari lalu PTPN II didampingi aparat datang dan menawarkan tali asih Rp 100 juta plus SHT untuk pengosongan rumah
"Apabila sampai hari Minggu (14/11/2021) tidak menerima penawaran itu (tali asih), rumah dinas pensiunan akan dibongkar," tambahnya.
Baca Juga:Viral Dekorasi Nikahan Terlalu Menyala, Warganet: Kasihan Fotografernya
Ali mengatakan, upaya itu semacam tindakan main hakim sendiri (pembongkaran paksa). Sehingga, berdampak buruk pada para pensiunan yakni tidak miliki tempat tinggal.