SuaraSumut.id - Kejari Langkat Cabang Pangkalan Brandan menahan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, berinisial R. Penahanan dilakukan setelah penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap R.
R diduga melakukan tindak pidana korupsi/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, tahun 2019-2022.
Kacabjari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali mengatakan, R disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dalam proses pemeriksaan R didampingi oleh penasehat hukumnya," katanya melansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Wali Kota Depok Hentikan PTMT di Kecamatan Pancoran Mas, Semua Sekolah Belajar Daring
Ia menjelaskan, total kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp 392.394.287,60. R ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan.
Pengacara R bernama Togar Lubis menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan, namun penyidik akhirnya tetap melakukan penahanan.
"Kita hormati keputusan penyidik tersebut," tukasnya.