SuaraSumut.id - Upah Minimun Provinsi atau UMP Sumut 2022 ditetapkan Rp 2.522.609 dari sebelumnya Rp 2.499 423. Artinya, kenaikan UMP cuma Rp 23.186,94 atau 0,93 persen.
Penetapan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengaku, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya Rp 23.186,94 atau 0,93 persen," katanya, melansir Antara, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Kasus Melonjak, Belanda Tunda Operasi Kanker dan Jantung
Baharuddin mengklaim, sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Ia mengaku, gubernur menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
"Kondisi hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.
Data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.
"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," tukasnya.
Baca Juga:Tanggapi Komentar KSP Moeldoko, Aksi Kamisan Kota Semarang: Rakyat Sudah Kesal