SuaraSumut.id - Jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), meringkus 4 orang bandar narkoba lintas provinsi jaringan Aceh-Rantau Prapat. Mereka diciduk setelah polisi melakukan penyelidikan selama lima hari.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 300 gram. Penangkapan bandar narkoba ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati.
"Pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu," kata AKP Murniati, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Para pelaku bernama Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Baca Juga:Patah Tulang di Kaki Gegara Ditabrak Bandar Narkoba di Cirebon, Begini Kondisi Iptu JM
Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver B 1567 PYU di Jalan Baru Bypass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.
Kotek merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.
Dari keterangan Madi, dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Baca Juga:Berhasil Kabur, Polres Jakpus Hanya Sita 35 Kg Sabu Milik Bandar yang Lindas Kaki Iptu JM
Tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.