SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh. Kelimanya adalah IH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku eks Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Simeulue.
YA selaku direktur, AS selaku selaku kuasa direksi, dan MI yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Penyidik menyita barang bukti seperti dokumen pekerjaan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,"kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, melansir Antara, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:Jangan Terlewat! Segera Klaim Kode Redeem FF Max November 2021
Ia mengatakan, dugaan kasus korupsi terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
Pada tahun itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan simpang Batu Ragi hingga jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar lebih.
"Pekerjaan pengaspalan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terkait kerugian negara, sedang dalam perhitungan lembaga terkait," katanya.
Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:Menunggu Jawaban Bupati Herman Suherman tentang UMK Cianjur 2022 Diusulkan Naik 10 Persen