Upah Minimum Kota Medan 2022 Naik Rp 40 Ribu

Ada kenaikan UMK Rp 40 ribu atau 1,22 persen.

Suhardiman
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:17 WIB
Upah Minimum Kota Medan 2022 Naik Rp 40 Ribu
Ilustrasi UMK Medan 2022 [ Ilustrator / Ema Rohimah]

SuaraSumut.id - Upah Minimun Kota (UMK) Medan 2022 disahkan Rp 3.370.645.08 dari sebelumnya Rp 3.329.867. Ada kenaikan UMK Rp 40. 778.08 atau 1,22 persen.

"UMK Medan sudah disahkan, naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai di atas UMP," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).

Bobby menjelaskan, nilai UMK Medan 2022 diputuskan setelah dilakukan pembahasan dengan stakeholder, seperti pengusaha dan serikat pekerja dan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

"Diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan 2022 naik Rp 40.778.08," ungkapnya.

Baca Juga:Qualcomm Rilis Snapdragon 8cx Gen 3 dan Snapdragon 7c+ Gen 3, Prosesor Baru Laptop

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Kendati para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.

Permintaan buruh, kata suami Kahiyang Ayu itu, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.

"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini