SuaraSumut.id - Upah Minimun Kota (UMK) Medan 2022 disahkan Rp 3.370.645.08 dari sebelumnya Rp 3.329.867. Ada kenaikan UMK Rp 40. 778.08 atau 1,22 persen.
"UMK Medan sudah disahkan, naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai di atas UMP," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).
Bobby menjelaskan, nilai UMK Medan 2022 diputuskan setelah dilakukan pembahasan dengan stakeholder, seperti pengusaha dan serikat pekerja dan mempertimbangkan kondisi perekonomian.
"Diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan 2022 naik Rp 40.778.08," ungkapnya.
Baca Juga:Qualcomm Rilis Snapdragon 8cx Gen 3 dan Snapdragon 7c+ Gen 3, Prosesor Baru Laptop
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Kendati para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Permintaan buruh, kata suami Kahiyang Ayu itu, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos