SuaraSumut.id - Sebanyak 22 daerah di Sumatera Utara (Sumut), telah menetapkan upah minimum (UMK) kabupaten/kota 2022. Ada enam daerah yang tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK 2021.
Keenam daerah tersebut adalah Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara dan Langkat.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).
"Penetapan UMK merupakan usulan bupati/wali kota. Hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah," katanya.
Baca Juga:Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Sementara itu, ada 11 kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan UMK di daerah masing-masing.
Dari 22 UMK yang telah ditetapkan, Medan paling besar, yaitu 1,22 persen atau Rp 40.778,08. Dengan begitu UMK Medan 2022 berjumlah Rp 3.370.645,08.
Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut:
1. Medan Rp 3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp 40.778,08)
2. Deli Serdang Rp 3.188.592,42 (tetap)
Baca Juga:Tak Terima Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol, Ayah Vanessa Angel Siap Lapor Polisi
3. Serdang Bedagai Rp 869.292 (tetap)