SuaraSumut.id - Polres Binjai menangkap seorang pria terkait narkoba. Dari pria berinisial YI (39) disita 13 Kg sabu.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pria diduga membawa sabu dari Lhokseumawe, Aceh.
Polisi lalu melakukan penylidikan dan menangkap YI di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Petugas kemudian mengamankan tas berisi 13 bungkus sabu," kata Ferio, melansir digtara. com--jaringan suara.com, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
Saat diinterogasi, kata Ferio, YI mengaku barang haram itu adalah miliknya.
YI dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.