SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial DS (33) warga Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Ia diduga mencuri motor milik korban Dermawan Sianipar, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Min Unit Reskrim Polsek Galang.
"DS ditangkap di rumahnya karena mencuri motor," kata Kapolsek Galang AKP P Sarianto Simbolon, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
Pelaku bersama dua temannya beraksi pada 20 November 2021. Mereka membawa kabur dua unit motor yang terparkir di teras rumah korban. Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci T.
Baca Juga:Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Kekinian petugas masih memburu dua teman pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu," pungkasnya.