10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Penyidik lalu mengembangkan kasus itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021.

Suhardiman
Rabu, 15 Desember 2021 | 12:32 WIB
10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Gedung Mabes Polri. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Para tersangka adalah warga sipil inisial MS dan pensiunan pegawai BPN inisial M. Sementara pegawai BPN inisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, KW dan W.

Demikian dikatakan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian.

Baca Juga:Ibu Ini Tawar Harga Nggak Wajar, Kisahnya Sampai Dijadikan Judul Sinetron oleh Warganet

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.

Pekara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).

Pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka karena terlibat dalam membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu.

"Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate," katanya.

"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," jelasnya.

Baca Juga:Bandung dan Melbourne, SPARK Deakin University Ajak Entrepreneur Muda Inovasi Digital

Penyidik lalu mengembangkan kasus itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 orang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini