SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 21 kg sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang nelayan berinisial SS alias Ipul (44) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya laki-laki menawarkan sabu. Petugas lalu melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
"Awalnya pelaku menjual sabu Rp 150 juta per kilo. Pelaku datang dan petugas melakukan penangkapan," katanya, Kamis (16/12/2021).
Triyadi mengatakan, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkoba bertuliskan very good.
Baca Juga:Sektor Perikanan Budidaya Dianggap Bisa Jadi Mesin Ekonomi Baru Bagi RI
"Pelaku mengaku masih ada barang lainnya disimpannya di hutan bakau pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan," katanya.
Petugas melakukan pengembangan bergerak ke lokasi serta menemukan barang bukti 20 Kg sabu.
"Petugas menemukan dua karung terikat di pohon. Saat dibuka dan dihitung jumlah 20 Kg sabu," ujarnya.
Pelaku mengaku sabu itu merupakan miliknya. Pelaku tidak sengaja menemukan sabu hanyut di Sungai Apung, Asahan.
"Pelaku mengaku 21 Kg sabu adalah miliknya dan akan dijual Rp 150 juta per kilo. Keuntungan keseluruhannya Rp 3,1 miliar," jelasnya.
Baca Juga:Cuaca Besok di Kepri: Waspada Gelombang Tinggi di Natuna dan Anambas
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kontributor : Budi warsito