Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 18:14 WIB
Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak
Dokumentasu - Hakim membacakan putusan praperadilan tersangka korupsi di PN Banda Aceh. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ditolak hakim tunggal PN Banda Aceh. Praperadilan itu diajukan tersangka Kurniawan.

Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, melansir Antara, Senin (27/12/2021).

"Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Kurniawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

Baca Juga:Antisipasi Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro

Kurniawan selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (27/12) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tukasnya.



Baca Juga:Jelang Tutup Tahun, Menko Airlangga Terus Geber Program Vaksinasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini