Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022

penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.

Suhardiman
Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:26 WIB
Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Disdukcapil Kota Medan menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.

"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," katanya, melansir Antara, Jumat (31/12/2021).

Berbagai denda adminduk yang selama ini masih diberlakukan, seperti keterlambatan pengurusan akta kelahiran Rp 10 ribu, pengurusan akta kematian Rp 5.000 dan akta perkawinan Rp 30 ribu.

Baca Juga:6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!

Kebijakan penghapusan denda ini guna meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana, dan pasti melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk.

"Salah satu contohnya akta kelahiran. Jika mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda kita hapuskan," ujarnya.

Kebijakan lainnya adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.

"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," jelasnya.

Pihaknya juga segera membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama 40 kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan "cukup datang ke kelurahan".

Baca Juga:Terapkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Grup ANJ Raih Dua Proper Emas dari KLHK

"Yang paling pokok untuk ke depan menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli (pungutan liar)," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini