Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022

penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.

Suhardiman
Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:26 WIB
Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Disdukcapil Kota Medan menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.

"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," katanya, melansir Antara, Jumat (31/12/2021).

Berbagai denda adminduk yang selama ini masih diberlakukan, seperti keterlambatan pengurusan akta kelahiran Rp 10 ribu, pengurusan akta kematian Rp 5.000 dan akta perkawinan Rp 30 ribu.

Baca Juga:6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!

Kebijakan penghapusan denda ini guna meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana, dan pasti melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk.

"Salah satu contohnya akta kelahiran. Jika mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda kita hapuskan," ujarnya.

Kebijakan lainnya adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.

"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," jelasnya.

Pihaknya juga segera membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama 40 kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan "cukup datang ke kelurahan".

Baca Juga:Terapkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Grup ANJ Raih Dua Proper Emas dari KLHK

"Yang paling pokok untuk ke depan menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli (pungutan liar)," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini