SuaraSumut.id - Polda Sumut bakal memanggil para pihak, termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk dimintai keterangan terkait laporan pelatih biliar Khoiruddin Aritonang.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (4/1/2022).
"Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana UU no 1 tahun 1946 pasal 310, 315 KUHPidana," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, saat ini penyidik sedang mempelajari dan mendalami laporan tersebut.
Baca Juga:Seluruh Katalog Musik David Bowie Dibeli Warner Music, Nilainya Ditaksir Hingga Rp3,5 T
"Penyidik sedang mempelajari serta mendalami tentang laporan itu," katanya.
"Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Diberitakan, Khoirudin Aritonang, pelatih biliar Sumut yang dijewer oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi resmi membuat laporan ke Polda Sumut.
Laporan tersebut tertuang dengan Nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Baca Juga:Awas! Australia Laporkan Adanya Lonjakan Varian Omicron