SuaraSumut.id - Polisi membekuk pelaku pelemparan mobil di pintu tol Belawan yang viral di media sosial (Medsos).
Pelaku berinisial HP alias Olan (23) dihadiahi timas panas di kaki sebelah kirinya karena melakukan perlawanan.
"Iya, pelaku pelemparan mobil sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat (7/1/2022).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kasus pelemparan mobil.
Baca Juga:Waduh! Lonjakan Kasus COVID-19 di India Mencapai 117.100 Kasus Per Hari
"Pelaku di tangkap sekitar tempat tinggalnya. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Dari pemeriksaan, kata Rudy, pelaku melakukan kejahatan dengan cara menyetop mobil yang melintas. Bila berhenti sopir akan dikuras harta bendanya.
"Jika mobil itu tidak berhenti, pelaku melempar batu ke arah mobil tersebut," katanya.
Pelaku juga diketahui melakukan aksi perampokan terhadap sopir yang melintas di Tol Belawan pada 22 Desember 2021.
"Pelaku bersama lima rekannya menghentikan mobil dan mengambil ponsel korban," jelasnya.
Baca Juga:Berhasrat Bela Timnas Indonesia, Bruno Silva Berharap Dinaturalisasi
Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pelemparan kaca mobil. Rinciannya tiga kali terhadap truk tangki dan dua kali mobil bak terbuka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 64 tentang pencurian dan kekerasan serta penggabungan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo