SuaraSumut.id - PN Medan dijadwalkan akan mengeksekusi lahan di Jalan Sisingamangaraja, yang sudah menjadi kafe, Kamis (13/1/2022) besok.
Eksekusi tersebut merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada Desember. Saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Rencana eksekusi tersebut disampaikan Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert, melansir Antara, Rabu (12/1/2022). Jonni mengaku, kliennya menerima surat mengenani rencana eksekusi beberapa hari lalu.
"Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi," katanya.
Baca Juga:Viral Lagi Momen Gus Dur Tidur di Tengah Sidang Pleno DPR, Gus Mus Beberkan Misteri Tidurnya
Jonni mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi berinisial A mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan itu rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, A mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I. Namun demikian, gugatannya juga disebut ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Ia menilai, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Dirinya menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
Baca Juga:Dinkes DKI Jakarta Sebut Sasaran Vaksinasi Booster Usia 18 Tahun ke Atas Capai 8 Juta Orang
Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.