SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan berinisial CFS ditangkap polisi diduga mencuri emas korban Desi yang disebut pacarnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban.
"Dari hasil yang dilakukan disimpulkan bahwa pelaku orang terdekat korban," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (18/1/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan pelaku dengan cara menjebak pelaku agar datang ke rumah korban.
Baca Juga:Gandeng Swasta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 7 Kecamatan pada Februari
"Pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura tidak ada masalah,” katanya.
Pelaku yang diinterogasi mengaku telah mencuri emas milik korban. Petugas menyita barang bukti gelang emas milik korban, dan pakaian yang dibeli dari hasil menjual barang curian.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun kurungan penjara," tukasnya.