SuaraSumut.id - Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus politisi PDIP Arteria atas pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Ahli Hukum Tata Negara Margarito menilai, dari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.
"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya, melansir wartaekonomi.co.id--jaringan suara.com, Minggu (6/2/2022).
Ia menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.
Baca Juga:6 Potret Mesra Salshadilla Juwita dan Pacar Baru, Dikira Prewedding!
"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.
Kritikan Arteria terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.
Ia menilai, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," jelasnya.
Dirinya mengaku, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.
Baca Juga:Ada Pratama Arhan, Berikut 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia U-23