Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Suhardiman
Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:35 WIB
Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau kearah lehernya, sebanyak satu kali dan selanjutnya kearah perutnya secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan.

Lalu datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.

Tidak berapa lama, kemudian datanglah adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.

Baca Juga:3 Film Indonesia yang Ditunda Penayangannya Karena Kasus Covid-19

Terdakwa mengejar abangnya dan menikamkan pisau kebagian perutnya. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf.

Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini