PNA Kubu KLB Gugat Kanwil Kemenkumham Aceh

Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.

Suhardiman
Selasa, 15 Februari 2022 | 11:15 WIB
PNA Kubu KLB Gugat Kanwil Kemenkumham Aceh
Logo PNA. [Antara]

Bahkan saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, Kanwil Kemenkumham Aceh justru menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.

"Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini