Soal Aplikasi Binomo, Fakar Juga Dilaporkan ke Polda Sumut

Sementara pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.

Suhardiman
Rabu, 16 Februari 2022 | 10:57 WIB
Soal Aplikasi Binomo, Fakar Juga Dilaporkan ke Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menerima laporan soal aplikasi Binomo. Laporan dilayangkan oleh RA pada 2020. RA disebut melaporkan crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami.

Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

"Selain Indra Kenz, RA juga melaporkan Fakar Suhartami," katanya.

Kasus ini berawal saat RA menginvestasikan uangnya Rp 45 juta dan merasa tertipu karena tak sesuai harapan.

Baca Juga:Dalam Sebulan Lebih, Warga di Jakarta yang Sudah Disuntik Vaksin Booster Tembus 1 Juta Lebih

Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Indra Kenz, setelah dua kali mangkir.

"Minggu depan kita jadwalkan undangan ketiga untuk klarifikasi," ungkapnya.

Hadi mengatakan, pihkanya baru memanggil Indra. Sementara pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.

"Ini masih proses penyelidikan. Jadi (Indra) masih akan diundang kembali," pungkasnya.

Baca Juga:Pratama Arhan Resmi Bergabung ke Klub Liga 2 Jepang Tokyo Verdy, Bos PSIS: Dilepas Tanpa Biaya Transfer Sepeser Pun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini