Karantina Pertanian Belawan Musnahkan Kacang dan Gandum dari Malaysia

Lantaran dokumen tidak lengkap, kata Andi, maka dilakukan penahanan atas kedua barang tersebut.

Suhardiman
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:50 WIB
Karantina Pertanian Belawan Musnahkan Kacang dan Gandum dari Malaysia
Karantina Pertanian Belawan Musnahkan Kacang dan Gandum dari Malaysia. [Antara]

SuaraSumut.id - Karantina Pertanian Belawan memusnahkan ratusan kilogram komoditi pangan impor dari Malaysia. Komoditi pangan itu masuk pada pertengahan Januari 2022 tanpa dokumen yang lengkap.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan (KIM) IV.

"Yang dimusnahkan kacang ercis 200 kg dan 500 kg biji gandum asal Malaysia," kata Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).

Lantaran dokumen tidak lengkap, kata Andi, maka dilakukan penahanan atas kedua barang tersebut.

Baca Juga:PSI DKI Curigai Jakpro soal Penjualan Tiket Formula E di Awal: Jangan-jangan buat Modal Bangun Sirkuit

"Pemilik tidak mampu melengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam jangka waktu tiga hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4), lalu dilakukan penolakan," katanya.

Selain itu, dalam batas waktu yang telah ditentukan pemilik tidak mengirim/mengembalikan komoditas yang ditolak, maka dilakukan pemusnahan.

‌"Kedua komoditas itu tidak ilegal, tapi dokumennya tidak lengkap, maka ditahan dan ditolak untuk akhirnya dimusnahkan," katanya.

‌Dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan itu penting guna melindungi sumber pangan Indonesia.

Dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal impor juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.

Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada tahun 2020, ada tindakan penahanan dua kali. Kemudian, penolakan dua kali juga, sementara pemusnahan nihil.

Baca Juga:Usia Muda Bukan Segalanya, Ini 4 Alasan Pria Menyukai Wanita Lebih Tua!

Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil dan pemusnahan dua kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini